• SMP NEGERI 5 KARANGANYAR
  • Tinggi Prestasi, Terampil, Bertaqwa dan Berwawasan Lingkungan

INFO PPDB SMP N 5 KARANGANYAR TAHUN 2021/2022

Informasi Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) di SMP Negeri 5 Karanganyar Tahun 2021/2022

 

 

SMP Negeri 5 Karanganyar terletak di Jalan Lawu Nomor 368, Karanganyar, Jawa Tengah. Pada masa pandemi Covid-19 ini, SMP Negeri 5 Karanganyar tetap melaksanakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Berikut ini informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 5 Karanganyar.

  1. Pendaftaran                                   : Tanggal 21 s.d. 23 Juni 2021
  2. Analisis dan Penyusunan Peringkat   : Tanggal 21 s.d. 23 Juni 2021
  3. Verifikasi Berkas                             : Tanggal 23 s.d. 24 Juni 2021
  4. Batas Akhir Pencabutan                   : Tanggal 22 Juni 2021 pukul 10.00 WIB
  5. Pengumuman                                 : Tanggal 28 Juni 2021
  6. Penyerahan Berkas                         : Tanggal 29 Juni 2021 (Penyerahan berkas ke sekolah pilihan ke 2 diserahkan oleh sekolah pilihan I atau pengambilan berkas oleh yang bersangkutan bagi yang hanya memilih 1 pilihan).
  7. Pendaftaran Ulang                          : Tanggal 1 s.d. 2 Juli 2021

 

Persyaratan calon Peserta Didik baru kelas 7 SMP, meliputi:

  1. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat;
  2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki SKHUS dan STTB;
  3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB (terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2020, bila terjadi pecah KK maka melampirkan fotokopi KK yang lama atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.
  5. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pondok pesantren alamat rumah yang digunakan berdasarkan alamat pondok pesantren dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pondok pesantren;
  6. Melampirkan fotokopi bukti prestasi akademik maupun non akademik dan diverifikasi oleh Dinas dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi rapor kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam), bagi pendaftar melalui Jalur Prestasi;
  7. Fotokopi Surat Keputusan Mutasi Kerja Orang tua atau Wali paling lama 6 (enam) bulan (diterbutkan setelah tanggal 20 Desember 2020) bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau Jalur Mutasi;
  8. Fotokopi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Keterangan Identitas Diri Base Data Terpadu (ID BDT) dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar atau fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pendaftar Jalur Afirmasi.

 

Jalur PPDB, meliputi:

  1. JALUR ZONASIZONA 1 adalah wilayah Desa/Kelurahan di mana sekolah berada atau gabungan beberapa Dusun/Lingkungan dalam 1 (satu) Desa/Kelurahan dan Dusun/Lingkungan dari Desa/Kleurahan yang berdekatan dengan Desa/Kelurahan di mana sekolah berada dalam Daerah. ZONA 2 adalah wilayah Desa/Kelurahan di luar Zona 1 yang berada dalam wilayah Kecamatan di mana sekolah berada. ZONA 3 adalah wilayah di luar zona 1 dan zona 2 yang berada dalam wilayah Daerah. ZONA 4 adalah wilayah di luar zona 1, zona 2, dan zona 3 yang berada di luar wilayah Daerah.
  2. JALUR AFIRMASI. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Apabila calon peserta didikbaru yang mendaftar dalam daerah melebihi kuota maka diutamakan yang mempunyai urutan zona terkecil. Apabila zonanya sama diambil berdasarkan usia yang paling tua. Jika zona dan usia sama diambil berdasarkan nilai rata-rata rapor tertinggi.
  3. JALUR MUTASI/PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI. Batas waktu perpindahan tugas orang tua/wali dihitung paling lama 6 (enam) bulan setelah kepindahan (diterbitkan setelah 20 Desember 2020).
  4. JALUR PRESTASI. Rapor menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan nilai rata-rata minimal 75 (tujuh puluh lima). Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan (diterbitkan sebelum 20 Desember 2020) dan paling lama 3 (tiga) tahun (diterbirtkan paling akhir 20 Juni 2018) sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Prestasi akademik dan non akademik sebagaimana dimaksud prestasi yang diperoleh secara berjenjang mulia tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, dan Internasional.

 

Tata Cara Pendaftaran PPDB secara Luring (Offline)

Calon peserta didik baru mendaftar ke sekolah dengan membawa peresyaratan, yaitu:

  • Pas foto 3 x 4 terbaru berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Fotokopi bukti prestasi akademik maupun non akademik *khusus Jalur Prestasi.
  • Fotokopi Surat Keputusan Mutasi Kerja Orang tua atau Wali *khusus Jalur Mutasi.
  • Fotokopi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) *khusus Jalur Afirmasi.

 

Tata Cara Pendaftaran PPDB secara Daring (Online)

  • Pendaftaran melalui situs : https://karanganyar.siap-ppdb.com atau daring langsung ke sekolah dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
  • Mencetak tanda bukti pendaftaran.
  • Menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas pendaftaran lain kepada operator untuk diverifikasi paling lambat 1 hari setelah mendaftar.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
RKA 2022 & 2023

Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah SMP Negeri 5 Karanganyar Tahun 2022/2023. https://bit.ly/RKA_SMPN5Kra_2023

10/07/2023 09:17 - Oleh Admin Website - Dilihat 1641 kali
Menggunakan Metode Star Terkait Pengalaman Mengatasi Permasalahan Siswa Dalam Pembelajaran

Best Practices   Menggunakan Metode Star  (Situasi, Tantangan, Aksi, Refleksi Hasil Dan Dampak) Terkait Pengalaman Mengatasi Permasalahan Siswa Dalam Pembelajaran   L

09/06/2023 10:43 - Oleh Admin Website - Dilihat 7910 kali
VISI DAN MISI SEKOLAH

VISI DAN MISI SMP NEGERI 5 KARANGANYAR VISI “TINGGI PRESTASI, TERAMPIL, BERTAQWA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN” Terwujudnya proses KBM yang efektif dan efisien. Adanya peningka

25/03/2022 12:18 - Oleh Admin Website - Dilihat 3114 kali
VISI & MISI LAYANAN PUBLIK

https://bit.ly/VISI_MISI_LAYANAN_PUBLIK_SMP_NEGERI_5_KARANGANYAR

01/03/2022 12:42 - Oleh Admin Website - Dilihat 2020 kali
Pelayanan Online

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berikut ini merupakan tata cara dalam m

24/02/2022 08:43 - Oleh Admin Website - Dilihat 1094 kali