Informasi Yang Dikecualikan
Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan
Dalam rezim keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan. Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat:
- menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa;
- menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
- mempublis anak-anak bermasalah;
- merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.
Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
RKA 2022 & 2023
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah SMP Negeri 5 Karanganyar Tahun 2022/2023. https://bit.ly/RKA_SMPN5Kra_2023
Menggunakan Metode Star Terkait Pengalaman Mengatasi Permasalahan Siswa Dalam Pembelajaran
Best Practices Menggunakan Metode Star (Situasi, Tantangan, Aksi, Refleksi Hasil Dan Dampak) Terkait Pengalaman Mengatasi Permasalahan Siswa Dalam Pembelajaran L
VISI DAN MISI SEKOLAH
VISI DAN MISI SMP NEGERI 5 KARANGANYAR VISI “TINGGI PRESTASI, TERAMPIL, BERTAQWA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN” Terwujudnya proses KBM yang efektif dan efisien. Adanya peningka
VISI & MISI LAYANAN PUBLIK
https://bit.ly/VISI_MISI_LAYANAN_PUBLIK_SMP_NEGERI_5_KARANGANYAR
Pelayanan Online
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berikut ini merupakan tata cara dalam m